Indonesia Website Awards
Satechain Media

Thailand Akan Membatasi Crypto Sebagai Alat Tukar Mulai 1 April

SHARE

satechainmedia.com- Regulator di Thailand telah memutuskan akan membatasi penggunaan mata uang crypto sebagai alat pembayaran.

Pihak berwenang menganggap sistem pembayaran negara saat ini cukup efisien mereka bersikeras bahwa kripto hanya akan membawa resiko bagi sistem keuangan, ekonomi, orang dan bisnis.

SEC Thailand Mengeluarkan Aturan Untuk Membatasi Penggunaan Aset Crypto

Regulator keuangan di Thailand mengambil langkah-langkah untuk mencegah penggunaan cryptocurrency dalam pembayaran barang dan jasa dengan berbagai alasan ancaman ekonomi dan keuangan negara.

Pada tanggal 23 maret lalu, Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) negara itu mengumumkan aturan yang dirancang untuk mencegah operator aset digital menawarkan dan mendukung layanan tersebut.

Langkah ini dilakukan setelah berdiskusi dengan Bank Of Thailand (BoT) tentang manfaat dan resiko aset digital, dimana kedua lembaga mengakui. perlunya mengadopsi peraturan yang menjaga stabilitas sistem keuangan, ekonomi negara dan mencegah resiko yang tak di inginkan bagi warganya.

Termasuk votatilitas harga, kebocoran data pribadi, pencucian uang dan banyak resiko-resiko lain yang merugikan.

SEC Thailand dimasa depan akan mengawasi penyedia aset digital pada sektor ini mereka memastikan akan mengawasi dengan cermat untuk tidak menawarkan aset digital sebagai metode pembayaran.

Pada saat yang sama, regulasi baru tersebut tidak dimaksudkan untuk memblokir perdagangan dan investasi kripto.

Regulator menjelaskan,”Semua jenis operator bisnis aset digital tidak boleh memberikan layanan atau bertindak dengan cara yang mendorong atau mempromosikan pembayaran barang dan jasa dengan aset digital, seperti mengiklan, meminta atau menampilkan diri agar bersedia untuk membayar barang dan jasa kepada merchants”.

Perusahaan tidak boleh menerapkan sistem dan alat untuk memfasilitasi pembayaran kripto atau membuka dompet untuk tujuan itu.

“Jika platform kripto menetapkan bahwa klientnya menggunakan akun perdagangan untuk pembayaran itu, mereka harus memberitahu pelanggan tentang penyalahgunaan dan mengambil tindakan lebih lanjut jika diperlukan, termasuk penangguhan sementara atau penghentian layanan,”Tambah regulator.

“Aturan Baru ini akan berlaku mulai 1 April 2022,”Kata SEC.

“Perusahaan yang telah menyediakan layanan yang terkena dampak pembatasan masih memiliki waktu 30 hari untuk mematuhi peraturan,”tambah SEC dalam pernyataan.

Pada tanggal 12 Januari lalu, Pemerintah Thailand akan mempercepat kriteria pajak terkait kripto karena para trader dan pembisnis meminta kejelasan lebih lanjut.

Direktur Jendral Perpajakan Thailand telah menyatakan bahwa kriteria yang jelas untuk menghitung pajak pendapatan (Pph) dari keuntungan perdagangan kripto akan diselesaikan bulan ini.