Indonesia Website Awards
Satechain Media

Pedoman Media Siber

Pedoman media siber , Satechainmedia mencangkup berbagai macam hal di rasa harus disampaikan agar tidak terjadi kesalahpahaman atau kesalahartian tentang segala sesuatu hal yang dibagikan di muka umum.

A. Pedoman Dasar

Kebebasan dan atau kemerdekaan berpendapat telah diatur di dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya akan disingkat sebagai UUD 1945) dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Jaminan perlindungan hak kebebasan meyampaikan pendapat ini diatur secara umum dalam dua peraturan perundang-undangan tersebut. Perlindungan kebebasan berpendapat diatur secara spesifik dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.**)”

Kemerdekaan pendapat termasuk hak yang sangat dasar, sebab hak kebebasan berpendapat merupakan hak asasi manusia.

Tujuan kebebasan menyampaikan pendapat berdasarkan bagian menimbang pada UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum untuk mewujudkan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Perwujudan kebebasan menyampaikan pendapat dibagi menjadi berbagai macam bentuk, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yaitu:

“Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

1.0. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana Internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

2.0. Keberimbangan Berita

2.1. Pada dasarnya, pembuatan berita harus disertakan dengan bukti yang kuat tentang keaslian informasi yang di sampaikan kepada umum agar tidak terjadi kebohongan informasi yang dapat membuat gaduh publik.

2.2. Keaslian informasi bisa di tunjukan dalam bentuk: Sumber yang jelas, Gambar asli, Bukti langsung untuk publik melalui tautan keluar, dan atau Vidio asli.

2.3. Berita yang dibagikan harus mengandung kepentingan publik dan bukan individu.

3.0. Pencabutan Berita

3.1. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

3.2. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

3.3. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

4.0. Hak Cipta

4.1. Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Itu termasuk kadalam: Isi berita, Media Gambar dan atau Vidio yang dimasukan kedalam berita.

4.2. Jika salah satu dari pemilik (hak cipta) yang telah kami bagikan tanpa sepengetahuan pembuat. Maka, pembuat berhak mencabut (hak cipta) yang telah dibagikan dengan menghubungi kami, namun, pemilik (hak cipta) harus memberikan bukti yang jelas atas kepemilikannya.

B. Periklanan

Dengan adanya iklan yang tampilkan secara terang-terangan kepada publik, dengan begitu, media harus memberitahu secara jelas tentang perbedaan antara berita asli dan berita iklan.

Iklan yang dibagikan juga tidak hanya mencangkup isi berita, melaikan, bisa melalui tampilan spanduk, vidio, dan atau tulisan singkat yang memiliki tautan keluar.

1.0. Iklan Berita

1.1. Iklan berita dikemas dalam bentuk berita / tulisan / informasi yang dibagikan kepada umum, dan memiliki isi yang menunjukan dan atau menjelaskan mengenai pengiklan.

1.2. Iklan berita terkadang ditulis oleh pengiklan secara langsung, dan semua iklan berita yang ditulis oleh pengiklan harus melewati proses verifikasi sebelum di terbitkan. Dan, penghapusan isi (berita / tulisan / informasi) yang tidak sesuai harus disetujui secara langsung atau tidak langsung oleh pengiklan.

1.3. Pengiklan tidak berhak membuat isi (berita / tulisan / informasi) yang ditujukan untuk menyudutkan pihak manapun termasuk kompetitor.

2.0. Iklan Tampilan

2.1. Iklan tampilan mencangkup beberapa media yang ditampilkan untuk memberikan informasi iklan kepada umum dengan menampilkan media seperti Gambar, Animasi, dan atau Vidio, yang ditampilkan di sudut tertentu.

2.2. Media yang ditampilkan harus sesuai dengan hukum yang berlaku, dengan tidak menampilkan media yang berisi: Kekerasan / Obat Terlarang / Penjualan senjata / Sara / Pornografi.

2.3. Semua media yang diberikan harus melewati proses verifikasi sebelum akhirnya ditampilan kepada publik sebagai iklan dengan tautan keluar.

3.0. Peran Umum

.1. Dengan adanya iklan yang ditampilan, anda berhak untuk mengunjungi dan beraktivitas kedalam pengiklan yang dituju tanpa ada paksaan sedikitpun dari media.

3.2. Dengan beraktivitas kedalam pengiklan berarti pengguna setuju untuk tidak melibatkan media secara langsung maupun tidak langsung, terlebih jika adanya keterlibatan finansial didalamnya.

3.3. Tidak ada informasi yang Anda baca harus diambil sebagai saran aktivitas finansial. Membeli dan memperdagangkan mata uang digital harus dianggap sebagai kegiatan berisiko tinggi. Silakan lakukan ketekunan Anda sendiri sebelum membuat keputusan finansial apa pun. Media tidak bertanggung jawab, secara langsung atau tidak langsung, untuk setiap kerugian yang terjadi.

Pedoman / informasi yang ada dihalaman ini bersifat sementara dan bisa berubah kapanpun. Dengan mengunjungi situs ini berarti anda setuju secara langsung maupun tidak langsung tentang apa yang telah kami informasikan di atas.

0 Comments

    No comments yet!