satechainmedia.com- The Commodity Futures Trading Commission atau CFTC diketahui telah memberikan sanksi pada Tether Holding Limited.
Tether Holding Limited merupakan pemilik Tether (USDT), salah satu mata uang crypto yang populer di penjuru dunia. Tether juga merupakan salah satu stablecoin. Koin ini diketahui mengalami peningkatan volume dan liquidity dalam beberapa tahun terakhir.
Tether Didenda oleh CFTC
Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas AS mengenakan denda sebesar $41 juta atau setara dengan Rp 878 Miliar pada Theter pada 15 Oktober lalu. “Di dakwa dengan perbuatan membuat pernyataan dan penghilangan materi yang dinilai tidak benar atau menyesatkan perihal USDT” tulis laman void.id.
Tether telah diselidiki oleh regulator kurang lebih selama 2 tahun terhitung dari tahun 2016 hingga tahun 2018. Hasil dari penyelidikan ini telah mengungkapkan bahwa Tether ternyata hanya memiliki 27,6% cadangan untuk USDT.
Mata uang crypto ini diluncurkan dengan nilai yang berimbang dengan USD. Agar terhindar dari volatilitas pasar yang seringkali terjadi, USDT sangat berguna dalam perdagangan mata uang crypto.
“Kami menyatakan mereka bersalah karena telah mengaku akan melakukan audit secara profesional untuk mempertahankan cadangan mereka tetap 100%, namun mereka sama sekali tidak melakukannya” jelas CFTC
Selain itu, juga ditemukan bahwa Tether telah mengandalkan entitas yang sama sekali tidak diatur oleh third party untuk menyimpan dana.
Selain memberlakukan denda sebesar $41 juta, Komisi Perdagangan Komoditas berjangka AS juga menerima pernyataan Tether untuk tidak melakukan pelanggaran lagi. Mereka setuju untuk tidak mengulangi kesalahan serupa atau membuat pelanggaran lainnya yang terkait Commodity Exchange Act (CEA) CFTC.
CFTC Tidak Hanya Denda Tether
Selain mendenda Tether, CFTC ternyata juga memberikan denda gabungan pada Bitfinex dengan alasan yang sama.
Pihak berwenang menemukan keterlibatan antara bitfinex dengan warga Amerika Serikat dalam transaksi komoditas yang ada di ritel Ioff-exchange terlarang. Karena hal ini, Bitfinex dikenakan denda sebesar $1.5 juta atau senilai lebih dari Rp 21 miliar. Dengan adanya pelanggaran ini, total denda berjumlah $42.5 juta.
Direktur CFTC Vincent McGonagle mengatakan :
“CFTC telah berkomitmen untuk memberikan yang terbaik dengan menegakkan kewajiban hukum yang ada dan melindungi seluruh pelanggan dengan mempromosikan integritas pasar”.