Indonesia Website Awards
Satechain Media

Bappebti Hentikan Operasional 2 Bursa kripto Lokal, Ini Masalahnya

SHARE

satechainmedia.com- Badan Pengawas Perdagangan Berjangka komoditi (Bappebti) melalui Kemendag menghentikan operasional serta mencabut izin usaha dua bursa kripto lokal dengan begitu kini hanya ada 11 bursa kripto yang resmi terdaftar sebagai calon perdagangan fisik aset digital.

Dilansir dari Detik.com, melalui situs resmi Bappebti pihaknya mencabut izin daftar serta membekukan operasional kepada dua bursa yaitu PT. Bursa Cripto Prima dan PT. Plutonext Digital Aset sebagai calon perdagangan fisik aset digital.

dijelaskan, alasan pembekuan operasional atas nama PT. Plutonext Digital Aset karena mereka tidak pernah menyampaikan laporan transaksi harian, laporan keuangan harian dan bulanan, serta laporan kegiatan kepada Bappebti.

“Pembekuan kegiatan usaha ini tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab PT Plutonext Digital Aset terhadap tuntutan atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain sebelum pembekuan kegiatan usaha,” tulis Bappebti pada (28/12).

sementara untuk PT. Bursa Cripto Prima juga telah di hentikan operasionalnya dan di cabut izin tanda terdaftar sebagai calon perdagangan fisik aset kripto.

Bappebti menjelaskan,”Pembatalan tanda terdaftar ini di lakukan karena PT. Bursa Cripto Prima tidak melakukan langkah-langkah perbaikan dalam jangka waktu 30 hari sejak pembekuaan usaha” Ungkap Bappebti.

Daftar Aset Kripto

selain itu pada 11 Januari lalu, BAPPEBTI menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 7 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang bisa Diperdagangkan di Bursa Perdagangan Aset Kripto Indonesia.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Peraturan (Perba) Nomor 7 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan tersebut diterbitkan dan mulai berlaku pada 17 Desember 2020.

“Dengan terbitnya peraturan Bappebti tersebut, diharapkan perdagangan fisik aset kripto di Indonesia mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat yang bertransaksi fisik aset kripto di Indonesia,” ujar Kepala Bappebti Sidharta Utama dalam keterangan resminya, pada hari senin (11/01/2021).

kini dari tigal belas (13) daftar calon perdagangan fisik aset kripto yang sebelumnya di terbitkan oleh Bappebti, berkurang hanya tinggal sebelas (11) entitas yang beroperasi berikut daftarnya.

  • PT Crypto Indonesia Berkat (tokocrypto.com)
  • PT Upbit Exchange Indonesia (id.upbit.com)
  • PT Tiga Inti Utama (triv.co.id/tpro.co.id)
  • PT Indodax Nasional Indonesia (indodax.com)
  • PT Pintu Kemana Saja (pintu.co.id)
  • PT Zipmex Exchange Indonesia (zipmex.co.id)
  • PT Luno Indonesia LTD (luno.com/id)
  • PT Rekeningku Dotcom Indonesia (rekeningku.com)
  • PT Indonesia Digital Exchange (digitalexchange.id)
  • PT Cipta Koin Digital (koinku.id)
  • PT Triniti Investama Berkat (Bitocto.com)