satechainmedia.com- Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menerbitkan daftar 229 total Aset Kripto yang bisa Di Perdagangkan di bursa perdagangan aset Indonesia.
BAPPEBTI menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 7 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang bisa Diperdagangkan di Bursa Perdagangan Aset Kripto Indonesia.
Di Lansir dari Media money.kompas.com Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 7 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan tersebut diterbitkan dan mulai berlaku pada 17 Desember 2020.
“Dengan terbitnya peraturan Bappebti tersebut, diharapkan perdagangan fisik aset kripto di Indonesia mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat yang bertransaksi fisik aset kripto di Indonesia,” ujar Kepala Bappebti Sidharta Utama dalam keterangan resminya, seperti dikutip Senin (11/1/2021).
yang menariknya adalah ketika RippleLabs atau Mata Uang Aset Kripto XRP masih tetap di masukkan ke dalam daftar aset kripto yang bisa di perdagangkan padahal XRP sedang dalam proses pengadilan hukum yang di gugat oleh Komisi Sekuritas Bursa AS (SEC).
SEC telah melarang memperjualbelikan Aset Kripto ini karena di duga melakukan manipulasi, dan bahkan sejumlah Bursa Perdagangan Fisik internasional Seperti Coinbase,Bitstamp dan GrayScale telah melakukan delisting dan menangguhkan perdagangan pada Aset Kripto tersebut.
selain itu, berikut daftar 13 perusahaan perdagangan aset kripto fisik yang terdaftar oleh bappebti
yaitu:
- PT Crypto Indonesia Berkat (tokocrypto.com)
- PT Upbit Exchange Indonesia (id.upbit.com)
- PT Tiga Inti Utama (triv.co.id/tpro.co.id)
- PT Indodax Nasional Indonesia (indodax.com)
- PT Pintu Kemana Saja (pintu.co.id)
- PT Zipmex Exchange Indonesia (zipmex.co.id)
- PT Bursa Cripto Prima
- PT Luno Indonesia LTD (luno.com/id)
- PT Rekeningku Dotcom Indonesia (rekeningku.com)
- PT Indonesia Digital Exchange (digitalexchange.id)
- PT Cipta Koin Digital (koinku.id)
- PT Triniti Investama Berkat (Bitocto.com)
- PT Plutonext Digital Aset
dan berdasarkan data yang di telusuri oleh Satechainmedia.com berikut daftar nama nama aset kripto yang boleh di perdagangkan di Indonesia.
1