satechainmedia.com- Proyek Crypto ARAH koin yang digadang-gadang telah memiliki sertifikasi halal mulai diperbincangkan masyarakat. Sebelumnya, publik sempat dihebohkan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai keharaman crypto. Keputusan MUI tersebut disampaikan pada Forum Ijtima’ Ulama pada Kamis (11/11/2021) lalu.
Dalam forum tersebut, MUI menjelaskan bahwa cryptocurrency bersifat gharar dan dharar. Dimana, mata uang crypto mengandung unsur ketidakpastian, taruhan, berbahaya, dan juga tidak bermanfaat bagi umat. Penggunaannya sebagai mata uang juga bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2011.
Namun, dibalik penolakan tersebut, ternyata ada salah satu coin crypto yang dinamakan “ARAH” diketahui telah bersertifikasi halal.
ARAH Punya Sertifikasi Halal?
Dilansir dari website resmi ARAH arahglobal.com, mereka mengklaim bahwa aset crypto arah telah sesuai dengan prinsip dan syariat islam yang dikeluarkan oleh MUI.
“Setiap aspek dari Arah SuperApp dan aset kripto telah dirancang dengan penyelarasan dan benar-benar sesuai dengan prinsip-prinsip halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia. Aset crypto Arah disusun dan dirancang untuk tumbuh bersama dengan ekonomi halal Indonesia” tulis laman tersebut.
ARAH koin, atau Crypto ARAH, mengklaim sebagai cryptocurrency halal “pertama” di dunia. Crypto ini berada di dalam aplikasi mobile ARAH yang dinaungi oleh organisasi independen Nahdlatul Ulama (NU). Aplikasi ini diluncurkan tidak hanya untuk komunitas Muslim, namun juga untuk komunitas non-muslim di seluruh dunia. Pada aplikasi ini juga terdapat beberapa fitur seperti dompet digital.
Tanggapan NU Terhadap Crypto ARAH
Karena ramainya perbincangan mengenai ARAH koin yang disebut telah sesuai dengan prinsip dan syariat islam, Nadhlatul Ulama (NU) ikut memberikan tanggapan untuk hal tersebut.
NU menjelaskan bahwa aplikasi milik Arah Global tersebut tidak termasuk dalam kebijakan resmi PBNU.
KH. Ahmad Asyar Shafwan selaku Ketua Lembaga Bahtsul Masai NU Jawa Timur mengatakan bahwa tidak ada informasi resmi mengenai hal tersebut. Selain itu, pada website resmi Nadhatul Ulama, NU Online juga tidak terdapat pemberitaan serupa.
Dilansir dari Uzone, KH. Ahmad Asyar Shafwan menjelaskan bahwa kebijakan Arah Global merupakan kebijakan Personal. Sehingga pihak Arah Global dinilai mengatasnamakan NU atau menjalin kerjasama dengan orang-orang yang berkaitan dengan NU. Sehingga, meskipun telah memenuhi prinsip dan syariat islam, ARAH Coin belum termasuk kedalam kebijakan resmi Nadhlatul Ulama.
“Dengan demikian, secara tidak langsung dapat dipahami bahwa Arah Global bukan kebijakan resmi yang diberitakan oleh PBNU” tutupnya.