Indonesia Website Awards
Satechain Media

Resmi! MUI Haramkan Bitcoin dan Crypto Lainnya

SHARE

satechainmedia.com– Majelis Ulama Indonesia (MUI) haramkan crypto sebagai alat transaksi atau sebagai mata uang. Saat ini, investasi dan perdagangan cryptocurrency tengah menjadi trend di seluruh dunia. Bahkan, beberapa negara telah menjadikan mata uang crypto sebagai alat transaksi yang sah.

Keputusan MUI untuk mengharamkan crypto ini disampaikan secara resmi pada Forum Ijtima Ulama hari ini Kamis (11/11/2021).

MUI Haramkan Crypto

MUI yang kini telah berdiri selama 46 Tahun sebagai lembaga wadah dan acuan masyarakat Indonesia yang beragama islam diketahui telah mengharamkan crypto.

Dikutip dari cointelegraph.com, Asrurin Niam Soleh selaku ketua Komisi Fatwa MUI membenarkan adanya penolakan otoritas agama terhadap cryptocurrency karena adanya dugaan unsur ketidakpastian, taruhan, dan bahaya. Komisi Fatwa Ulama berperan dalam aspek-aspek sosial, politik, ekonomi, dan hukum di Indonesia dalam bingkai hukum islam.

MUI menyoroti unsur-unsur tersebut dan menetapkan penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang adalah bertentangan dengan prinsip-prinsip islam.

Pada Forum Ijtima Ulama, MUI membahas mengenai salah satu mata uang crypto yaitu Bitcoin (BTC).  Cryptocurrency seperti Bitcoin harus sesuai dan tunduk dengan pedoman syariah. Dengan kata lain, aset digital tersebut harus memiliki kepastian dan manfaat bagi pemiliknya.

Cryptocurrency yang digunakan sebagai mata uang adalah haram” tambah Asrorum Niam di salah satu hotel yang berada di Jakarta Pusat, Kamis (11/11/2021). Asrorum menjelaskan bahwa selain termasuk gharar dan dharar, mata uang crypto juga bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2011. Undang-undang tersebut “mewajibkan” untuk menggunakan Rupiah atau IDR dalam segala macam transkasi atau pembayaran.

Fatwa MUI tersebut muncul setelah Bitcoin sedang heboh diberitakan melewati harga $69.000 US dolar pada hari Rabu (10/11/2021) lalu. Menurut cointelegraph.com, harga tersebut merupakan harga tertinggi sepanjang sejarah Bitcoin.

Pintu yang merupakan salah satu broker crypto terkenal di Indonesia telah menampung $35 juta atau setara dengan Rp 500 milyar dari investor dan trader.

Namun, menurut Bloomberg, keputusan untuk mengaharamkan crypto tersebut tidak serta-merta memberhentikan perdagangan crypto di Nusantara. Disisi lain, dewan berhak menghalangi umat islam Indonesia untuk tidak berinvestasi dalam bentuk crypto apalagi sampai meluncurkan mata uang crypto.