satechainmedia.com- Dua aset kripto VIDY dan VIDYX resmi dihapus atau delisting dari platform perdagangan crypto Indodax. VIDY dan VIDYX dihapus dengan alasan keamanan bagi pengguna Indodax.
Delisting merupakan suatu tindakan penghapusan aset Cryptocurrency dan penghentian perdagangan dari suatu Bursa. Saat suatu koin atau aset dihapus dari suatu platform, trading pair dengan aset crypto tersebut juga akan terhapus secara otomatis. Meskipun telah dihapus dari Bursa kripto Indodax, VIDY dan VIDYX masih bisa dipedagangkan di bursa lain.
VIDY dan VIDYX dihapus karena terlibat Ponzi
VIDY dan VIDYX di delisting oleh Indodax untuk memberikan keamanan pada tiap transaksi penggunanya. Mengacu pada daftar hitam Satgas Waspada Investasi dan daftar hitam OJK, Indodax akhirnya memberikan tindakan tegas terhadap kedua koin ini.
Daftar hitam tersebut memuat sederet nama mata uang crypto yang terlibat aktivitas ilegal. Adapun aktivitas ilegal yang dimaksud adalah aktivitas yang terkait investasi bodong dan ponzi di Indonesia.
Berdasarkan informasi dari situs resmi Nadhlatul Ulama (NU), Vidycoin merupakan salah satu dari aset crypto yang bisa ditambang secara resmi melalui Vidy Network.
Penambangan Vidycoin melalui Vidy Cloud Mining telah menjadi sorotan terkait ponzi atau multilevel marketing. Meskipun Vidy Cloud Mining ini bukan berasal dari Vidy Network, alat penambangan ini telah digunakan untuk menambang sebanyak mungkin VIDY dan VIDYX.
Adapun mekanismenya, terdapat upline dan downline. Selanjutnya penambang yang menggunakan cloud mining ini di imingi dengan keuntungan yang luar biasa dengan profit hingga 250-350%.
“Vidycoinnya tidak masalah karena berperan selaku native coin. Tapi, mining-nya itulah yang bermasalah, apalagi ada iming-iming profit maksimal 350%. Ini yang tidak masuk akal. Ditambah lagi lokasi perusahaan penerbit Vidy Cloud Mining yang tidak diketahui lokasinya.” Tulis laman resmi NU.
VIDY dan VIDYX dihapus, ini kebijakan Indodax
Sebelum memberhentikan aktivitas perdagangan Vidycoin, Indodax telah memberikan informasi keseluruh penggunanya melalui email. Selain itu informasi ini juga tertera di akun Instagram mereka @Indodax dan website resmi Indodax.
Bagi member platform ini yang memiliki aset berupa VIDY dan VIDYX, tidak akan bisa melakukan trading Vidycoin mulai hari ini, Selasa 30 November 2021. Selain itu, semua pending order juga akan dibatalkan secara otomatis pada hari ini.
Untuk batas penutupan deposit dan penarikan saldo aset crypto VIDY dan VIDYX masih belum ditentukan. Sehingga, pemilik dua koin tersebut harus melakukan pemindahan aset tersebut sesegera mungkin.