Indonesia Website Awards
Satechain Media

PWNU Jawa Timur Haramkan Crypto, Ini Tanggapan Founders Cryptoiz

SHARE

satechainmedia.com- Pengurus Wilayah Nadhatul Ulama atau PWNU Jawa Timur akhirnya menetapkan bahwa mata uang crypto hukumnya haram.

“PWNU Jawa Timur Putuskan mata uang kripto (cryptocurrency) yang dijamin dengan kriptografi hukumnya haram. Begitupun dengan transaksi yang menggunakan crypto, transaksi tersebut juga dianggap sebagai transaksi yang haram” jelas Liputan 6.

PWNU Jawa Timur Putuskan Crypto Haram

PWNU Jawa Timur menggelar Bahtsul Masail yang diselenggarakan pada hari Minggu, 24 Oktober 2021 lalu. Bahtsul Masail adalah sebuah forum yang dikhususkan untuk membahas isu-isu atau beragam masalah yang belum ada dalilnya maupun solusinya. Masalah-masalah yang dimaksud dapat berupa permasalahan keagamaan, sosial-politik, ekonomi, dan masalah lainnya yang ada di masyarakat.

Salah satu masalah yang dibahas oleh PWNU Jawa Timur pada Bahtsul Masail kali ini adalah transaksi dan penggunaan mata uang crypto atau cryptocurrency.  Kegiatan yang ikut menghadirkan beberapa perwakilan dari Pengurus Cabang NU dan sejumlah pesantren yang ada di Jawa Timur menghasilkan keputusan tentang crypto.

PWNU Jatim akhirnya memutuskan bahwa hukum penggunaan mata uang crypto sebagai alat transaksi adalah haram. Adapun alasan dalam menetapkan hal ini, peserta Bahtsul Masail menganggap bahwa ada hal-hal dan kemungkinan yang dapat menghilangkan legalitas transaksi.

Kiai Azizi Chasbullah selaku mushahil juga ikut memberikan panjelasan terkait keputusan ini. “Peserta bahtsul masail berpadangan bahwa meskipun crypto telah diakui oleh pemerintah sebagai bahan komoditi, namun kita tidak bisa melegalkannya secara syariat” terangnya.

Ia juga menambahkan bahwa untuk pertimbangan tertentu, penggunaan mata uang crypto sebagai alat transaksi juga dapat mengindikasikan penipuan dan dapat dianggap sebagai sesuatu yang haram.

Pada pembahasan tersebut, PWNU Jatim turut mengundang salah satu tim ahli cryptocurrency. Hal ini bertujuan untuk memaparkan segala hal terkait praktik yang sesuai dan benar dalam penggunaan crypto.

Tanggapan Cryptoiz Terkait Keputusan PWNU Jatim tentang Crypto

Keputusan PWNU Jatim untuk menetapkan transaksi dan penggunaan crypto adalah haram menuai berbagai tanggapan.

Cryptoiz yang merupakan salah satu paltform edukasi mengenai cryptocurrency juga ikut memberikan tanggapan melalui akun Instagram @cryptoiz.

“Ketika seseorang yang tidak mengerti sesuatu hal dibidang tertentu tetapi memutuskan untuk masuk ke hal terkait di bidang tersebut, hal itu dapat bersifat spekulasi” jelas Agus Artemiss selaku founder Cryptoiz.

Dalam penjelasannya, ia juga ikut menanggapi fatwa PWNU yang mengungkapkan bahwa crypto dan saham berbeda karena saham memiliki hak kepemilikan. Ia menganggap orang-orang yang memberikan pernyataan tersebut belum mengetahui cara kerja blockchain yang sebenarnya.

“Blockchain itu data dan kepemilikannya jauh lebih jelas dan jauh lebih nyata. Karena, semua data bersifat decentralisasi dan tidak terpusat sehingga tidak bisa dimanipulasi” tambahnya.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa dibalik suatu mata uang crypto tentunya ada suatu perusahaan dan platform dimana koin tersebut dijadikan alat transaksi ataupun ekosistem. Sehingga, naik  turunnya suatu koin dapat disebabkan oleh suatu kebutuhan dan fungsi.

Total supply dan transaksi crypto sangat jelas dan bisa dilacak kapanpun dan dimanapun.