Indonesia Website Awards
Satechain Media

Otoritas korea lakukan investigasi, 1.48 milyar dalam transaksi kripto ilegal

SHARE

Sebanyak 33 orang di tangkap oleh otoritas korea karena ketahuan melakukan transaksi ilegal dengan menggunakan mata uang Kripto

satechainmedia.com- Investigasi dari kepolisian Korea , terhadap dugaan penipuan crypto dan pencucian uang di Korea Selatan telah menghasilkan penemuan 1,69 triliun won (sekitar $ 1,48 miliar) dalam transaksi cryptocurrency ilegal di luar negeri.

Dilansir dari The Korea Times, 33 orang telah di periksa oleh Bea Cukai Pusat Seoul karena melanggar aturab negara itu pada perdagangan crypto di luar negeri.
dugaan kejahatan yang dilakukan, Lee Dong-hyun dari unit investigasi Bea Cukai Pusat Seoul mengungkapkan bahwa tindakan kriminal tersebut terbagi dalam tiga kategori.

pelaku kejahatan

Kelompok pertama melibatkan orang-orang yang terlibat dalam perdagangan pertukaran mata uang kripto asing yang dilarang di Korea Selatan. Orang-orang ini diduga mengontrak entitas pihak ketiga untuk mentransfer dana yang ditarik untuk pertukaran mata uang kripto di luar negeri hingga lebih dari $700 juta.

Menurut Dong-hyun, kategori kedua melibatkan orang-orang yang menggunakan catatan pengiriman uang palsu untuk membeli crypto dari bursa luar negeri. Dalam salah satu kasus, operator pertukaran di negara itu diduga menggunakan $308 juta dalam faktur palsu untuk mengirim dana ke perusahaan luar di negeri.

Dana tersebut konon digunakan untuk membeli token kripto dari bursa luar negeri. Mengingat premium Kimchi di Korea Selatan yang sering melihat harga crypto secara signifikan lebih mahal di negara tersebut, operator pertukaran tersebut diduga memperoleh hampir $9 juta dalam keuntungan modal.

Di kategori ketiga, Dong-hyun mengungkapkan bahwa beberapa orang menggunakan kartu kredit untuk melakukan penarikan tunai di luar negeri dengan tujuan membeli kripto dari bursa kripto luar negeri.

“Transfer aset virtual dengan kedok biaya perdagangan, perjalanan atau studi sangat dilarang,” kata penyelidik Bea Cukai, menambahkan: “Pelanggar akan dikenakan tuntutan pidana atau denda.”

Otoritas Korea Selatan juga telah memberlakukan kontrol yang lebih ketat pada pertukaran crypto di negara itu. Platform telah dipaksa untuk menghapus beberapa pasangan perdagangan altcoin yang dianggap berisiko oleh regulator dan mitra perbankan.
Sementara itu, sebuah laporan baru-baru ini telah memperingatkan melonjaknya utang di antara populasi orang dewasa dan muda di Korea Selatan mengingat peningkatan investasi dalam kripto, real estat, dan saham.