Indonesia Website Awards
Satechain Media

IMF Memperingatkan adopsi Mata Uang crypto sebagai Legal Tender

SHARE

International Monetary Fund “IMF” memperingatkan agar tidak mengadopsi mata uang crypto, seperti bitcoin, sebagai alat pembayaran yang sah. Memperhatikan banyak risiko tehadap fluktuatif nilai bitcoin, IMF tidak melihat aset kripto sebagai mata uang nasional.

IMF Peringatkan Risiko dalam Mengadopsi Cryptocurrency sebagai alat tukar yang sah.


Internasional Monetary Fund (IMF) menerbitkan posting blog pada hari Senin membahas topik mata uang crypto sebagai alat pembayaran yang sah. Postingan berjudul “Cryptoassets sebagai Mata Uang Nasional? A Step Too Far” ditulis oleh Tobias Adrian, penasihat keuangan dan direktur Departemen Moneter dan Pasar Modal IMF, dan Rhoda Weeks-Brown, penasihat umum dan direktur Departemen Hukum IMF.

Postingan tersebut tidak menyebutkan El Salvador, negara Amerika Tengah yang baru-baru ini mengadopsi bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah bersama dolar AS. Para penulis menulis:

Sebagai mata uang nasional, aset kripto — termasuk bitcoin — memiliki risiko besar terhadap stabilitas keuangan makro, integritas keuangan, perlindungan konsumen, dan lingkungan.


Direktur IMF bersikeras bahwa pemerintah “perlu meningkatkan untuk menyediakan layanan ini … “Mencoba menjadikan aset Kripto sebagai mata uang nasional adalah jalan pintas yang tidak disarankan.”

Meskipun demikian, para direktur tidak percaya bahwa aset kripto akan meningkat karena orang-orang di negara-negara dengan ekonomi stabil akan memiliki “sangat sedikit insentif untuk menentukan harga ” aset kripto sementara ekonomi yang kurang stabil akan lebih memilih mengadopsi “mata uang cadangan yang diakui secara global seperti dolar. atau euro.”

Aset kripto mungkin, dipergunakan sebagai alternatif bagi orang-orang yang tidak memiliki rekening bank untuk melakukan pembayaran, tetapi tidak untuk menyimpan nilai,” mereka berpendapat, bahwa “Itu akan segera ditukarkan ke mata uang nyata setelah diterima.” Kedua direktur IMF mencatat:

mata uang riil mungkin tidak selalu tersedia, juga tidak mudah dipindahtangankan. Selain itu, di beberapa negara, undang-undang melarang atau membatasi pembayaran dalam bentuk uang lainnya. Ini dapat memberikan keseimbangan terhadap penggunaan aset kripto secara luas.

Para penulis melanjutkan untuk memperingatkan tentang “biaya adopsi luas aset kripto seperti bitcoin.” Tidak hanya “rumah tangga dan bisnis akan menghabiskan waktu dan sumber daya yang signifikan untuk memilih uang mana yang akan disimpan sebagai lawan untuk terlibat dalam kegiatan produktif,” tetapi pendapatan pemerintah juga akan “terkena risiko nilai tukar,”

Mereka memperingatkan bahwa harga domestik bisa menjadi sangat tidak stabil dan integritas keuangan juga bisa terganggu.Selain itu, mereka mengatakan: “aset crypto dapat digunakan untuk mencuci uang haram, mendanai terorisme, dan menghindari pajak. Ini dapat menimbulkan risiko terhadap sistem keuangan, keseimbangan fiskal, dan hubungan dengan negara asing dan bank koresponden suatu negara.”

Hukum Cryptocurrency

Ada juga masalah hukum dalam mengadopsi cryptocurrency sebagai alat pembayaran yang sah. “Status tender legal mengharuskan alat pembayaran dapat diakses secara luas. Namun, akses internet dan teknologi yang diperlukan untuk mentransfer aset kripto masih langka di banyak negara, menimbulkan masalah tentang keadilan dan inklusi keuangan,” kata mereka. Lebih lanjut, “Perubahan pada status tender legal dan unit moneter suatu negara biasanya memerlukan perubahan yang kompleks dan meluas pada hukum moneter untuk menghindari terciptanya sistem hukum yang terputus-putus.”

Bank dan lembaga keuangan lainnya juga dapat terkena fluktuasi besar-besaran dalam harga aset kripto, kata direktur IMF, menambahkan bahwa menambang crypto, seperti bitcoin, membutuhkan “sejumlah besar listrik untuk memberi daya pada jaringan komputer.” Menekankan bahwa “Implikasi ekologis dari mengadopsi aset kripto ini sebagai mata uang nasional bisa mengerikan,” mereka menambahkan:”Selain itu, penggunaan aset kripto yang meluas akan merusak perlindungan konsumen. Rumah tangga dan bisnis dapat kehilangan kekayaan melalui perubahan besar dalam nilai, penipuan, atau serangan dunia maya” kata Dirketur IMF..