Indonesia Website Awards
Satechain Media

Yah, Crypto Shiba Inu Ternyata Ilegal di Indonesia

SHARE

satechainmedia.com- Shiba Inu yang tengah naik daun ternyata masih ilegal di Indonesia. Koin yang merupakan salah satu dari meme coin yang terkenal saat ini belum bisa diperdagangkan secara legal ataupun di Indonesia.

Shiba Inu masih Ilegal di Indonesia

Peraturan Bappepti No 7 Tahun 2020 adalah salah satu acuan mengapa koin dengan maskot anjing Shiba Inu ini masih ilegal. Koin ini tidak termasuk dalam Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset. Didalam daftar tersebut diketahui berisi 229 mata uang crypto yang telah legal untuk diperdagangkan di Indonesia

Dilansir dari CNBC Indonesia pada Jum’at (12/11/2021), Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappepti, Tirta Karma Senjaya menjelaskan bahwa mata uang crypto yang tidak termasuk dalam 229 cryptocurrency tersebut belum bisa diperdagangkan di Indonesia. Hal ini dikarenakan aset digital diluar daftar tersebut belum memiliki penilaian dari Bappepti maupun trader. Sehingga, seluruh mata uang crypto yang tidak ada pada daftar tersebut tidak dapat diperdagangkan di Indonesia, termasuk Shiba Inu.

Hal ini juga mengakibatkan koin SHIB tidak bisa listing di platform-platform perdagangan atau investasi aset digital berupa crypto yang terdaftar di Bappebti. Adapun platform yang dimaksud adalah sebagai berikut.

  1. PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)
  2. PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto)
  3. PT Pintu Kemana Saja (Pintu)
  4. PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex)
  5. PT Indonesia Digital Exchange (Idex)
  6. PT Luno Indonesia LTD (Luno)
  7. PT Cipta Koin Digital (Koinku)
  8. PT Tiga Inti Utama (Triv)
  9. PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit)
  10. PT Bursa Cripto Prima (Bechipin)
  11. PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Rekeningku.com)
  12. PT Triniti Investama Berkat (Bitocto)
  13. PT Plutonext Digital Aset

Namun, hal tersebut tidak menutup kemungkinan agar SHIB dapat diperdagangkan secara legal di Indonesia. Pasalnya, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappepti juga memberitahukan bahwa crypto Shiba Inu sudah diajukan kepada Bappepti. Pengajuan tersebut bertujuan agar koin ini bisa menjadi bagian dari daftar aset crypto yang bisa diperdagangkan di Indonesia.