Satechainmedia.com- Proyek kripto Worldcoin kembali menjadi buah bibir di Indonesia, namun kali ini bukan karena prestasi, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menghentikan sementara operasional Worldcoin dan sistem identitas digital World ID, menyusul adanya laporan masyarakat yang menyoroti aktivitas mencurigakan dari layanan tersebut.
Legalitas Dipertanyakan Worldcoin, Komdigi Ambil Langkah Tegas
Langkah penghentian ini diumumkan pada Minggu, 4 Mei, sebagai respons atas indikasi pelanggaran perizinan. Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Ini adalah tindakan preventif. Kami tidak ingin masyarakat dirugikan sebelum semuanya terlambat. Kami juga akan meminta klarifikasi dari PT Terang Bulan Abadi sebagai pihak yang membawa layanan ini ke Indonesia,” ujar Alexander.
Berdasarkan penelusuran awal, ternyata PT Terang Bulan Abadi belum memiliki izin resmi berupa Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE). Lebih lanjut, sistem Worldcoin tercatat menggunakan izin milik perusahaan lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara praktik yang dianggap sebagai pelanggaran berat dalam tata kelola sistem digital nasional.
Komdigi pun menegaskan bahwa semua penyelenggara layanan digital wajib mendaftar dan mengikuti regulasi sesuai PP No. 71 Tahun 2019 serta Permen Komdigi No. 10 Tahun 2021. Tidak ada kompromi untuk urusan legalitas.
Worldcoin Ekspansi Diam-diam, Tapi Dianggap Mengkhawatirkan
Sebelum diberhentikan, Worldcoin sempat gencar melakukan ekspansi di beberapa kota besar Indonesia, seperti Jakarta, Bekasi, dan Bandung. Mereka membuka gerai fisik yang menawarkan layanan pemindaian biometrik mata sebagai bagian dari proses identifikasi pengguna.
Sebagai imbalan, pengguna diberikan token WLD yang diklaim sebagai kompensasi untuk partisipasi mereka. Namun, alih-alih mendapat sambutan hangat, pendekatan ini justru menimbulkan keresahan, khususnya dari kalangan pemerhati privasi digital.
Pengumpulan data biometrik, yang bersifat sangat personal dan sensitif, menjadi sorotan utama. Banyak pihak mempertanyakan sejauh mana data tersebut dilindungi, disimpan, atau bahkan dimanfaatkan.
Bukan Kasus Pertama di Dunia
Indonesia ternyata bukan negara pertama yang mengambil tindakan terhadap Worldcoin. Sebelumnya, otoritas di Hong Kong dan Spanyol juga melakukan pembatasan terhadap layanan ini, dengan alasan serupa: kekhawatiran soal privasi dan keamanan data.
Melihat pola tersebut, muncul pertanyaan besar: apakah Indonesia akan mengikuti jejak negara lain dalam melarang Worldcoin secara permanen? Meski belum ada keputusan final, investigasi mendalam tengah berlangsung dan bukan tidak mungkin sikap pemerintah akan semakin tegas.
Pesan Penting untuk Masyarakat Digital
Alexander Sabar turut mengingatkan masyarakat agar waspada dan tidak mudah tergiur dengan layanan digital yang belum memiliki izin resmi. Ia menegaskan pentingnya peran publik dalam menciptakan ruang digital yang aman dan bertanggung jawab.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas digital yang meragukan. Kewaspadaan kolektif adalah benteng terbaik di era digital yang penuh dinamika,” tegasnya.
Pelajaran Berharga di Era Teknologi yang Melaju Cepat
Kasus Worldcoin menjadi pengingat penting bahwa kemajuan teknologi tidak bisa dibiarkan berlari tanpa pengawasan. Meski inovasi seperti kripto dan identitas digital menawarkan potensi besar, regulasi dan perlindungan pengguna tetap harus menjadi prioritas utama.
Di tengah derasnya arus digitalisasi, pemerintah dan masyarakat perlu berjalan seiring menciptakan ekosistem yang aman, transparan, dan sesuai hukum. Karena ketika teknologi bergerak lebih cepat dari hukum, risiko bukan hanya soal sistem, tapi juga soal kepercayaan publik.
.Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Satechain media di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.