Satechainmedia.com- Pengadilan di Tiongkok kembali menunjukkan sikap tegas terhadap mata uang kripto. Dalam sebuah unggahan di akun resmi WeChat Pengadilan Rakyat Distrik Songjiang, Shanghai, hakim Sun Jie memberikan pandangan baru mengenai status hukum mata uang virtual di negara tersebut. Komentar ini menyoroti posisi legal kripto di Tiongkok yang terus menjadi perdebatan.
Kripto Bukan Mata Uang Fiat Di Tiongkok, Melainkan Komoditas Virtual
Hakim Sun Jie menegaskan bahwa mata uang virtual di Tiongkok tidak diakui sebagai alat pembayaran resmi (mata uang fiat), melainkan diklasifikasikan sebagai komoditas virtual dengan nilai properti.
Pandangan ini muncul dalam konteks sebuah sengketa bisnis antara perusahaan agrikultur dan manajemen investasi pada 2017. Perusahaan agrikultur membayar 300.000 yuan (sekitar $44.400 pada waktu itu) untuk pembuatan dokumen white paper guna mendukung peluncuran mata uang kripto.
Sengketa yang Berujung pada Keputusan Pengadilan
Namun, hingga setahun berlalu, token yang dijanjikan tidak juga diterbitkan. Perusahaan manajemen investasi berargumen bahwa pengembangan aplikasi terlebih dahulu diperlukan sebelum token dapat diluncurkan. Ketidaksepahaman ini membuat perusahaan agrikultur menggugat untuk meminta pengembalian dana.
Pengadilan akhirnya memutuskan bahwa perjanjian tersebut termasuk aktivitas ilegal dan memerintahkan pengembalian dana sebesar 250.000 yuan kepada pihak agrikultur. Hakim Sun Jie menegaskan bahwa meskipun individu diizinkan memiliki mata uang virtual, perusahaan komersial dilarang keras terlibat dalam transaksi atau penerbitan token kripto.
Risiko Perdagangan Kripto yang Perlu Diwaspadai
Hakim juga mengingatkan tentang risiko besar yang melekat pada perdagangan mata uang virtual. Menurutnya, spekulasi dalam perdagangan kripto seperti Bitcoin tidak hanya dapat mengganggu stabilitas ekonomi dan keuangan, tetapi juga sering digunakan sebagai alat untuk aktivitas ilegal.
“Kegiatan spekulatif seperti perdagangan Bitcoin dapat menjadi sarana untuk pencucian uang, penggalangan dana ilegal, penipuan, skema piramida, dan kejahatan lainnya,” ungkapnya. Ia juga memperingatkan bahwa individu atau perusahaan yang terlibat tanpa pemahaman hukum yang jelas mungkin tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.
Hakim Sun Jie mengutip Pasal 153 dari Kitab Undang-Undang Sipil Republik Rakyat Tiongkok sebagai dasar hukum untuk keputusan ini.
Pendekatan Tegas Tiongkok terhadap Kripto
Tiongkok telah lama mengambil sikap keras terhadap mata uang digital. Pada 2017, pemerintah menutup platform perdagangan kripto, dan pada 2021, Bank Sentral Tiongkok bersama beberapa lembaga lainnya memperketat aturan untuk membatasi transaksi kripto lebih lanjut.
Meskipun begitu, kepemilikan mata uang virtual secara individu tetap diperbolehkan. Namun, sikap keras pemerintah Tiongkok menunjukkan bahwa mereka tidak memberikan ruang untuk transaksi kripto dalam skala komersial.
Dengan langkah-langkah ini, Tiongkok terus menegaskan posisi mereka sebagai salah satu negara dengan regulasi kripto paling ketat di dunia.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Satechain media di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang