DI lansir Tempo.co -Reiner Rahardja Eks Ceo sekaligus Pendiri Tokoin , di laporkan ke Polisi akibat kasus atas dugaan penipuan dan penggelapan Dana oleh puluhan investor , Reiner yang juga di kenal sebagai Motivator dan pengusaha muda di salah satu komunitas Intensive Comprehensive Business Acceleration “ICBA”.
Eks Ceo Tokoin di laporkan ke mabes Polri, pada Senin (13/7/2021) lalu. sebanyak 26 orang Investor dan rekan bisnis, Reiner Bonafisius Rahardja (RBR) Dilaporkan ke Mabes Polri atas Dugaan pencuciann Uang terharap investasi kapal dan penggelapan Transaksi Kripto, “Korban terdiri dari 18 orang terkait transaksi kripto dan 8 orang korban investasi pembuatan kapal,” ujar kuasa hukum para korban, Sendi Sanjaya, kepada Tempo, Kamis 15 Juli 2021
sendi menjelaskan “Mereka telah lama mendiskusikan permasalahan dugaan tindak pidana ini, namun baru sekarang mereka berani melaporkan yang bersangkutan,” kata Sendi ditulis Jumat (16/7/2021).
Adapun setelah dana tersebut di transfer, Terlapor telah mengirimkan koin Krypto sebanyak 35% (tiga puluh lima persen) dari nilai transfer melalui wallet masing-masing, sedangkan sisa 65% (enam puluh lima persen) belum dikirimkan sampai dengan saat ini.
Akibat perbuatan tersebut, para pelapor mengalami kerugian total sebesar Rp 3.870.750.000 (tiga miliar delapan ratus tujuh puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
“Mengenai ada atau tidaknya keterlibatan Tokoin dalam permasalahan ini, kami selaku kuasa hukum para korban tidak mengetahuinya. Kami melaporkan Reiner karena semua bukti transfer dana ditujukan ke rekening Reiner,” imbuh Sendi.
Terkait kasus kedua yakni investasi pembuatan dan pengoperasian kapal, Sendi mengungkapkan awalnya para korban diimingi kerja sama dengan sistem bagi hasil dengan besaran 60:40 (60 untuk Terlapor dan 40 untuk para korban).
Kasus Dana Kapal Ikan
Kapal ikan dimaksud dijanjikan berlayar (operasional) pada akhir tahun 2020, namun di tunda sampai dengan awal tahun 2021 oleh Terlapor.“Kenyataannya sampai dengan saat ini jangankan Kapal Ikan tersebut berlayar atau beroperasi, fisik keberadaan kapal ikan maupun laporan pembelian barang-barang kelengkapan kapal ikan tidak pernah diinformasikan oleh Terlapor,” jelas Sendi.
“Adapun kami sebelumnya sudah berusaha mencari win win solution penyelesaian masalah dengan mengirimkan somasi pertama dan terakhir kepada Terlapor, yang mana kami berikan ruang waktu kepada Terlapor untuk menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah. Setelah lewat batas waktu yang diberikan dalam somasi, Terlapor sempat menjawab somasi tersebut dan meminta agar diadakan pertemuan, yang kemudian diundur,” kata Sendi.
Pada akhirnya, pertemuan antara Pelapor dan Terlapor pun terjadi dengan didampingi kuasa hukum Reiner. Karena itu, jelasnya, dikarenakan tidak ada upaya penyelesaian yang jelas dari Terlapor, maka kami atas nama para korban resmi melaporkan 2 (dua) kasus ini kepada Kepolisian Republik Indonesia dengan harapan dapat di proses secara objektif dan memberikan keadilan bagi Pelapor.”Kata Sendi”
‘