Indonesia Website Awards
Satechain Media

Bursa Kripto Indonesia, CFX Resmi Di Luncurkan Hari ini

SHARE

Satechainmedia.com- Demi mewujudkan komitmen untuk menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang wajar dan adil, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi menetapkan pendirian bursa kripto CFX di Indonesia. Hal ini tertuang di dalam Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tentang Persetujuan Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara.

Selain untuk menciptakan ekosistem yang sehat untuk perdagangan aset kripto di Indonesia, pendirian bursa kripto (CFX) resmi milik pemerintah ini juga bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan mengutamakan perlindungan bagi masyarakat sebagai pelanggan dalam melakukan investasi ataupun transaksi aset kripto.

Tidak hanya itu, tertanggal 17 Juli 2023 lalu Bappebti juga menerbitkan keputusan   mengenai Persetujuan Sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto kepada PT Kliring Berjangka Indonesia yang tertuang pada  Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023.

Tanggapan Bittime

Menanggapi hal ini, Ronny Prasetya selaku Direktur Utama PT Utama Aset Digital Indonesia (Bittime) menyambut baik atas Persetujuan  Bappebti ini. “Melalui penerbitan Keputusan Kepala Bappebti  mengenai pembentukan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto di Indonesia ini, harapannya akan ada pertumbuhan minat dan kepercayaan masyarakat terhadap investasi aset kripto di dalam negeri ” ujar Ronny.

Ronny menambahkan, “meskipun total nilai transaksi aset kripto di Indonesia periode semester I tahun  2023 tercatat mengalami penurunan sebesar 68,65% atau sekitar Rp66,44 triliun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, hal ini tidak menyurutkan langkah pemerintah dan para pelaku ekosistem perdagangan aset kripto di Indonesia untuk terus berinovasi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat”.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan  Didid Noordiatmoko, menjelaskan, pembentukan yang  dilakukan  pada  masa  transisi Undang-undang  Pengembangan dan  Penguatan  Sektor  Keuangan  (UU  P2SK) difokuskan  agar  industri  kripto Indonesia  tetap  berjalan dan terjaga dengan baik, serta mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian melalui penerimaan negara.

Namun  demikian, Didid Noordiatmoko melihat bahwa kedepannya perkembangan perdagangan fisik aset kripto masih cukup menjanjikan.  “Hal ini dapat dilihat dari sisi  pemanfaatan  teknologi blockchain,  semakin banyak perusahaan  seperti Meta,  Google, dan Twitter yang mulai   mengintegrasikan teknologi blockchain dalam kegiatan usahanya” pungkas Didid  Noordiatmoko.


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Satechain media di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.