Indonesia Website Awards
Satechain Media

ada 5 negara yang melegalkan penggunaan Bitcoin

SHARE

satechainmedia.com- Bitcoin adalah salah satu cryptocurrency pertama dan yang paling banyak dibicarakan di seluruh dunia saat ini ada 5 negara yang melegalkan bitcoin. Namun, karena peraturan, Bitcoin tetap dibatasi di banyak negara karena dianggap terlalu berisiko dan fluktuatif.

Sejak El Salvador mengumumkan pada bulan Juni lalu, menjadi negara pertama yang mengadopsi Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah, itu bisa terjadi setelah negara bagian Amerika tengah meloloskan Undang-Undang Bitcoin (Bitcoin law). Pada artikel ini, mari kita bahas 5 negara di mana saja yang mengakui Bitcoin sebagai cryptocurrency legal.

Amerika Serikat

Amerika Serikat, selalu optimis tentang bitcoin dan Jaringan Penegakan Kejahatan Keuangan Departemen Keuangan AS (FinCEN) telah mengeluarkan panduan tentang bitcoin sejak 2013. Selain itu, bitcoin dikategorikan sebagai properti untuk tujuan perpajakan oleh Internal Revenue Service. Namun, beberapa lembaga pemerintah sedang berupaya mencegah penggunaan bitcoin untuk transaksi ilegal.

CANADA

Canada selalu mempertahankan pendekatan positif terhadap bitcoin dan telah mengakuinya sebagai komoditas oleh Badan Pendapatan Kanada. Agensi menganggap transaksi Bitcoin sebagai transaksi barter, dan pendapatan yang dihasilkan sebagai pendapatan bisnis. Selain itu, Canada menganggap pertukaran bitcoin sebagai layanan. Namun, ini juga membawanya di bawah radar undang-undang anti pencucian uang (AML).

EL SAVADOR

El Salvador menjadi negara pertama di dunia yang mengizinkan bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah. Pada Juni 2021, Kongres negara itu menyetujui proposal untuk secara resmi mengadopsi bitcoin sebagai bentuk pembayaran yang membuatnya sepenuhnya legal.

Australia

Australia telah menyatakan bitcoin legal mirip dengan AS dan Kanada. Namun, pembeli diwajibkan untuk mengikuti Undang-Undang Anti Pencucian Uang dan Kontra Pendanaan Terorisme. Selain itu, bitcoin dan cryptocurrency lainnya juga dikenakan Pajak Keuntungan Modal.

Uni Eropa

Pada tahun 2015, Pengadilan Eropa (ECJ) mengumumkan bahwa membeli dan menjual mata uang digital di UE dianggap di bawah penyediaan layanan dan membuatnya dibebaskan dari pajak pertambahan nilai (PPN). Selain itu, beberapa negara UE seperti Finlandia, Belgia, Inggris, dan Bulgaria juga telah mengembangkan inisiatif mereka sendiri untuk memfasilitasi perdagangan Bitcoin.

negara-negara tersebut telah melegalkan penggunaan Bitcoin seperti El Savador yang menggunakan Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah. dan beberapa negara lainya mulai menerima perdagangan Bitcoin.

jadi kesimpulnya adalah bahwa teknologi sampai kapanpun tidak akan bisa dilawan negara yang melawan teknologi hanya akan menjadi negara yang tertinggal.

mungkin dalam beberapa tahun mendatang melakukan evolusi Blockchain (di sema sektor industri) dan mata kirpto akan menjadi hal yang harus di lakukan.