Satechainmedia.com- Regulasi Stablecoin kini bukan sekadar alat bantu transaksi di ekosistem kripto. Fungsinya telah berevolusi menjadi bagian vital dari infrastruktur keuangan global menjembatani pembayaran lintas negara, transaksi aset digital, hingga arsitektur blockchain.
Namun, saat nilai pasar stablecoin menembus angka fantastis US$226 miliar per Juli 2025, otoritas keuangan dunia tak lagi bisa tinggal diam. Dua pendekatan regulasi utama kini mencuat: Uni Eropa melalui MiCA, dan Amerika Serikat lewat GENIUS Act masing-masing membawa implikasi besar bagi arah industri ini.
MiCA: Ambisi Transparansi yang Bisa Membatasi Ruang Gerak
Di Eropa, regulasi MiCA (Markets in Crypto-Assets), yang resmi berlaku penuh sejak akhir 2024, menjadi batu ujian bagi penerbit stablecoin. Aturan ini menuntut kepatuhan tinggi: mulai dari kewajiban lisensi, cadangan dana yang terpisah, hingga pembatasan transaksi harian sebesar €200 juta.
Respons industri pun beragam. Tether, raksasa stablecoin global, memilih jalur tidak langsung dengan meluncurkan EURR dan USDR melalui mitra seperti StablR dan Oobit, agar tetap dapat menjangkau pasar Eropa tanpa terikat langsung regulasi.
Di sisi lain, Circle mengambil rute yang lebih regulatif dengan mengantongi lisensi EMI (Electronic Money Institution). Namun, langkah ini menimbulkan kritik dari CEO-nya, Jeremy Allaire, terutama atas syarat penempatan 60% cadangan di bank-bank lokal Eropa yang dinilainya justru memperbesar risiko sistemik.
GENIUS Act: Ambisi Amerika Memimpin Jalur Stablecoin Global
Sementara Eropa memperketat, AS justru membuka ruang bagi pertumbuhan. Lewat pengesahan GENIUS Act di Senat pada Juni 2025, Washington menyusun peta jalan menjadikan stablecoin sebagai bagian resmi sistem pembayaran nasional.
Regulasi ini memungkinkan bank, startup fintech, hingga perusahaan teknologi besar ikut menerbitkan stablecoin, dengan syarat didukung aset likuid seperti dolar atau obligasi jangka pendek. Circle menyambutnya sebagai “langkah monumental,” namun kritik keras datang dari Senator Elizabeth Warren, yang menyebut UU ini terlalu longgar dalam mengelola konflik kepentingan.
Meski memberi peluang inovasi, pendekatan GENIUS Act dinilai belum matang secara struktur hukum. Ketidakpastian federal membuat beberapa pelaku industri tetap bertanya-tanya soal arah jangka panjangnya, sebagaimana dikemukakan oleh analis Austin Rulfs.
Pasar Melesat, Politik Mengintai
Di tengah derasnya regulasi, pasar stablecoin justru terus menunjukkan kekuatan. Menurut CEO Kronos Research, Hank Huang, kapitalisasi pasar yang mendekati US$250 miliar menjadi sinyal bahwa stablecoin telah bertransformasi dari eksperimen menjadi elemen esensial ekonomi digital.
Namun, aroma politis mulai menyelimuti. Proyek USD1 stablecoin berbasis dolar dengan afiliasi politik ke kubu Trump dilaporkan menyuntikkan US$2 miliar ke Binance, memicu kekhawatiran akan konflik kepentingan.
Ki Young Ju dari CryptoQuant mengingatkan bahwa pengawasan ketat bisa menggerus semangat desentralisasi dan membuka jalan bagi lahirnya dark stablecoin mata uang digital tersembunyi yang sulit dikontrol otoritas.
Tiga Skenario Masa Depan Stablecoin
Lembaga riset Citi Institute merangkum tiga proyeksi pasar stablecoin hingga 2030:
- Pesimistis: US$500 miliar
- Moderat: US$1,6 triliun
- Optimistis: US$3,7 triliun
Menariknya, dalam ketiga skenario tersebut, sekitar 90% stablecoin diperkirakan akan tetap dipatok terhadap dolar AS menegaskan dominasi Amerika Serikat sebagai jangkar utama sistem keuangan digital masa depan.
Arah Regulasi = Arah Masa Depan
Jelas bahwa era kebebasan tanpa batas di dunia stablecoin akan segera bergeser. MiCA dan GENIUS Act menjadi simbol dimulainya pengawasan ketat atas sistem keuangan digital global. Tantangannya kini: bagaimana memastikan regulasi tidak membunuh inovasi?
Jika terlalu mengekang, pasar bisa berpindah ke ranah gelap yang tidak tersentuh hukum. Namun bila berhasil mengatur dengan seimbang, stablecoin berpeluang menjadi fondasi utama sistem keuangan digital generasi baru.
Pertarungan antara fleksibilitas pasar dan kontrol negara akan terus berlangsung. Dan di dalam pusaran itu, nasib stablecoin akan ditentukan apakah tetap menjadi jembatan global yang inklusif, atau berubah menjadi alat yang hanya dapat dikendalikan segelintir entitas.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Satechain media di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.