Satechainmedia.com- Industri kripto di Indonesia bersiap memasuki babak baru dengan langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tengah menggodok aturan terkait Exchange-Traded Fund (ETF) berbasis aset kripto. Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan opsi investasi yang lebih luas dan mudah diakses oleh masyarakat, sekaligus meningkatkan keamanan serta transparansi di pasar aset digital.
Menurut Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, regulasi ETF kripto ini ditargetkan rampung pada tahun 2025. Dengan adanya payung hukum yang jelas, diharapkan para pelaku industri mendapatkan kepastian dalam operasionalnya, sementara investor memperoleh perlindungan yang lebih baik.
ETF Kripto: Alternatif Investasi yang Lebih Aman
ETF berbasis kripto adalah instrumen investasi yang memungkinkan investor mendapatkan eksposur terhadap aset digital tanpa harus memiliki atau menyimpannya secara langsung. Melalui skema ini, aset kripto akan dikelola dalam bentuk reksa dana yang diperdagangkan di bursa efek, sehingga memberikan akses yang lebih aman dan efisien bagi investor dari berbagai kalangan.
Regulasi yang sedang dikaji OJK juga dirancang untuk memitigasi risiko volatilitas tinggi dalam dunia aset kripto. OJK akan menentukan kriteria ketat terkait aset kripto yang dapat dijadikan sebagai underlying asset dalam ETF, guna memastikan stabilitas pasar dan keamanan bagi para investor.
Langkah ini sejalan dengan tren pertumbuhan industri kripto di Indonesia, yang mencatatkan jumlah investor mencapai 22,91 juta orang pada akhir 2024, dengan total transaksi mencapai Rp650,61 triliun. Dengan regulasi ETF, diharapkan partisipasi investor akan semakin meningkat dan memperkuat ekosistem aset digital di Tanah Air.
Indodax Sambut Baik Langkah OJK
CEO Indodax, Oscar Darmawan, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah OJK dalam menghadirkan regulasi ETF kripto. Menurutnya, ETF dapat menjadi solusi bagi investor yang ingin memasuki dunia kripto dengan mekanisme yang lebih sederhana, terstruktur, dan diawasi oleh regulator.
“Inisiatif OJK dalam merancang regulasi ETF kripto adalah langkah positif yang bisa membuka pintu bagi investor tradisional untuk masuk ke pasar aset digital. Dengan adanya regulasi yang jelas, ETF bisa menjadi jembatan bagi investor institusional dan individu yang menginginkan eksposur ke kripto tanpa harus menghadapi tantangan teknis seperti penyimpanan dan keamanan aset,” ujar Oscar dalam pernyataan resminya.
Oscar juga melihat bahwa meningkatnya jumlah investor kripto di Indonesia menandakan kepercayaan masyarakat terhadap aset digital sebagai pilihan investasi alternatif semakin kuat. Dengan regulasi ETF yang tepat, ia optimistis pasar kripto akan berkembang lebih inklusif dan stabil.
“Regulasi ETF kripto yang sedang dikaji OJK bisa menjadi katalisator utama dalam mendorong pertumbuhan industri ini. Jika diterapkan dengan baik, kita bisa melihat peningkatan signifikan dalam partisipasi investor institusional serta munculnya berbagai produk investasi berbasis kripto yang lebih inovatif,” tambahnya.
Dengan terus berkembangnya pasar kripto dan komitmen regulator untuk memperkenalkan ETF berbasis aset digital, Indodax optimistis bahwa industri kripto di Indonesia akan semakin kuat, stabil, dan menarik bagi investor di berbagai level. Kini, semua mata tertuju pada langkah selanjutnya dari OJK dalam merealisasikan regulasi ETF kripto yang dinantikan banyak pihak.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Satechain media di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.