Satechainmedia.com- CEO Ripple Brad Garlinghouse menuduh Securities and Exchange Commission (SEC) Amerika Serikat melakukan intimidasi (Bullying) dalam sengketa hukum yang sedang berlangsung.
Ia menyebut keputusan pengadilan yang menyatakan bahwa XRP tidak dapat diklasifikasikan sebagai sekuritas sebagai kemenangan penting, dan mengatakan hal ini dalam wawancara dengan Bloomberg.
CEO Ripple Garlinghouse Menuding SEC sebagai Pelaku Intimidasi
Setelah keputusan pengadilan Amerika Serikat pada tanggal 13 Juli yang menyatakan bahwa beberapa penjualan XRP tidak sepenuhnya memenuhi definisi sekuritas, Ripple mengumumkan kemenangan besar. Setelah keputusan tersebut, nilai XRP meningkat hingga 90%, dan bursa kripto utama seperti Coinbase dan Kraken kembali mencantumkan altcoin tersebut.
Dalam wawancara dengan Bloomberg pada tanggal 14 Juli, CEO Ripple Brad Garlinghouse menyatakan, “Saya pikir SEC sedang melakukan intimidasi dan menyerang pihak yang lemah yang tidak bisa membela diri dengan baik.” Garlinghouse juga mengatakan, “Saat ini, hukum di negara ini menunjukkan bahwa XRP bukanlah sekuritas.”
Pada tahun 2020, SEC menuduh Ripple melakukan penjualan sekuritas ilegal sebesar $1,3 miliar melalui penjualan XRP. Pengadilan Amerika Serikat memutuskan bahwa XRP tidak dapat diklasifikasikan sebagai sekuritas ketika dijual di pasar sekunder, namun penjualan kepada investor institusional dapat diklasifikasikan sebagai sekuritas. Kemenangan sebagian ini memungkinkan Ripple untuk menyatakan kemenangan melawan SEC.
Baik SEC maupun Ripple dapat mengajukan banding atas keputusan pengadilan, tetapi Garlinghouse menyebut bahwa proses banding bisa memakan waktu bertahun-tahun.
Setelah keputusan pengadilan, SEC menyatakan, “Pengadilan mengakui bahwa uji Howey mengatur analisis sekuritas dari transaksi kripto, sebagaimana diakui oleh SEC, dan menolak uji buatan Ripple untuk menentukan apa yang memenuhi syarat sebagai sekuritas, dan sebaliknya mengandalkan uji Howey dan menentukan bahwa hal ini dapat diterapkan pada klasifikasi berbagai aset berwujud dan tidak berwujud sebagai sekuritas dalam kasus-kasus berikutnya.”
Tekanan SEC terhadap Pasar Kripto Semakin Meningkat
Menurut laporan Juni yang diperbarui oleh firma konsultasi Cornerstone Research, SEC telah meningkatkan tekanannya terhadap pasar kripto dalam beberapa bulan pertama tahun ini. Hingga tanggal 6 Juni, lembaga regulasi AS ini telah melakukan 24 tindakan penegakan hukum, termasuk gugatan dan proses administratif, terhadap pasar kripto.
Menurut firma tersebut, SEC telah mengajukan total 30 kasus penegakan hukum terhadap pasar kripto pada tahun 2022, yang saat itu merupakan rekor.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Satechain media di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.