Satechainmedia.com- Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dari Kementerian Perdagangan, Didid Noordiatmoko, mengumumkan bahwa setelah melewati proses panjang dan sesuai aturan yang berlaku, Bappebti telah menyetujui pendirian bursa aset kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tanggal 17 Juli 2023 untuk PT Bursa Komoditi Nusantara.
Selain itu, mereka juga menyetujui PT Kliring Berjangka Indonesia sebagai lembaga kliring berjangka untuk penjaminan dan penyelesaian perdagangan pasar fisik aset kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023 tanggal 17 Juli 2023.
Selanjutnya, Bappebti juga menyetujui PT Tennet Depository Indonesia sebagai pengelola tempat penyimpanan aset kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023 tanggal 20 Juli 2023.
Menurut Didid (Bappebti), pembentukan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto ini adalah bukti bahwa pemerintah berupaya menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang adil dan aman untuk masyarakat.
Tujuannya adalah untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat sebagai pelanggan.
Didid juga menjelaskan bahwa pembentukan ini dilakukan selama masa transisi Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk memastikan industri kripto Indonesia tetap berjalan dengan baik dan memberikan kontribusi pada perekonomian negara.
Perlu ditekankan bahwa perdagangan fisik aset kripto memiliki risiko tinggi. Nilai aset kripto dapat mengalami kenaikan atau penurunan yang drastis dalam waktu singkat. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami dengan baik manfaat, potensi, dan risiko dari perdagangan aset kripto.
Perkembangan Perdagangan Aset kripto
Data menunjukkan bahwa pada Juni 2023, jumlah pelanggan aset kripto meningkat menjadi 17,54 juta, dengan nilai transaksi perdagangan fisik aset kripto selama Juni 2023 mencapai Rp8,97 triliun, naik 9,3% dibandingkan bulan sebelumnya.
Namun, total nilai transaksi periode Januari hingga Juni 2023 mengalami penurunan sebesar 68,65% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Penurunan ini disebabkan oleh beberapa faktor termasuk penurunan volume perdagangan pasar kripto global, krisis likuiditas, dan tekanan jual yang menyebabkan harga aset kripto turun.
Kebijakan Federal Reserve Pemerintah Amerika Serikat terkait kenaikan suku bunga juga berdampak pada perilaku masyarakat yang lebih memilih menyimpan uangnya daripada bertransaksi aset digital. Selain itu, masyarakat masih menunggu kebijakan pemerintah terkait UU P2SK.
“Meskipun demikian, penggunaan teknologi blockchain semakin berkembang di banyak perusahaan seperti Meta, Google, dan Twitter, yang menandakan bahwa perkembangan perdagangan fisik aset kripto masih menjanjikan ke depannya.”Ungkap didid.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Satechain media di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.