Satechainmedia.com- Amerika Serikat (AS) kembali menunjukkan ketegasannya terhadap kejahatan di dunia aset digital. Pada Rabu (18/6), Departemen Kehakiman AS (DOJ) secara resmi mengajukan gugatan perdata atas penyitaan aset kripto senilai lebih dari US$225 juta atau setara Rp3,6 triliun. Dana ini diduga kuat berasal dari aktivitas penipuan investasi kripto dan praktik pencucian uang lintas negara.
Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Distrik Columbia setelah hasil investigasi mendalam menemukan bahwa dana tersebut merupakan hasil dari skema kejahatan yang dikenal sebagai crypto confidence scam modus penipuan yang mengecoh korban lewat kepercayaan dan janji keuntungan palsu.
Ratusan ribu transaksi digunakan untuk memecah dan menyamarkan asal dana, melalui jaringan pencucian uang yang didesain agar sulit dilacak.
Matthew R. Galeotti, pimpinan Divisi Kriminal DOJ, menyebut langkah ini sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas kejahatan keuangan berbasis teknologi. Ia menegaskan bahwa kasus seperti ini merugikan masyarakat dalam jumlah besar dan mencoreng reputasi dunia aset digital.
Operasi Penyitaan Terbesar dalam Sejarah Aset Digital Kripto AS
US Secret Service (USSS) mencatat, ini merupakan salah satu penyitaan aset digital terbesar yang pernah dilakukan. Menurut Shawn Bradstreet, agen khusus dari USSS San Francisco, jumlah dan kompleksitas transaksi membuat operasi ini menjadi tonggak penting dalam sejarah penegakan hukum terhadap kejahatan kripto.
Pelacakan dilakukan melalui analisis blockchain tingkat tinggi dan metode investigasi canggih yang memungkinkan tim penegak hukum mengidentifikasi pergerakan dana secara detail—bahkan ketika dana berpindah dalam pola yang sangat kompleks dan menyebar ke banyak wallet.
Tak hanya mengandalkan teknologi internal, FBI dan USSS juga menggandeng mitra dari sektor swasta, termasuk perusahaan penerbit stablecoin, Tether. Kolaborasi ini memainkan peran penting dalam mengidentifikasi aktivitas mencurigakan dan mencegah dana ilegal jatuh ke tangan yang salah.
Jose A. Perez dari FBI menekankan bahwa penyitaan ini bukan sekadar upaya hukum, melainkan bentuk perlindungan aktif terhadap masyarakat yang semakin rentan terhadap penipuan digital.
Lebih dari 400 Korban Terjebak, Pemulihan Dana Jadi Prioritas
Jaksa Amerika Serikat Jeanine Pirro menegaskan bahwa fokus utama pemerintah kini adalah mengembalikan dana korban. Ia juga menyoroti dukungan penuh dari Presiden Trump dan Jaksa Agung Bondi dalam memimpin investigasi besar ini melalui kerja sama lintas instansi.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa lebih dari 400 individu telah menjadi korban penipuan berkedok investasi kripto. Sementara itu, catatan FBI menunjukkan total kerugian akibat kejahatan aset digital sepanjang 2024 telah menembus US$5,8 miliar.
Seluruh dana yang berhasil diamankan kini berada di bawah perlindungan pemerintah dan tengah dalam proses hukum untuk memastikan pemulihan hak para korban. Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap ekosistem kripto sektor yang terus berkembang namun kerap menjadi target para pelaku kejahatan siber.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Satechain media di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.