Satechainmedia.com- Grab kembali mencatat langkah inovatif dengan memperkenalkan layanan pengisian saldo dompet digital GrabPay menggunakan aset kripto di Filipina. Inisiatif ini merupakan hasil kolaborasi strategis antara Grab, platform pembayaran global Triple-A, dan bursa kripto lokal PDAX.
Mulai Senin, 28 Juli 2025, pengguna Grab di Filipina sudah bisa mengisi saldo menggunakan Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), serta stablecoin populer seperti USDC dan USDT. Langkah ini melanjutkan ekspansi Grab yang sebelumnya sukses diluncurkan di Singapura pada 2024.
Grab dorong Akses Keuangan Digital Lewat Inovasi Kripto
Menurut CJ Lacsican, Wakil Presiden Regional Urban dan Kepala Grab Financial Group Filipina, kehadiran kripto di GrabPay bukan sekadar fitur tambahan melainkan bagian dari misi untuk memperluas inklusi keuangan di negara berkembang.
“Integrasi kripto sebagai alternatif top-up mencerminkan komitmen kami dalam memberikan akses ke layanan finansial yang lebih inklusif, terutama bagi mereka yang belum terjangkau oleh sistem perbankan konvensional,” ujar Lacsican dalam keterangan resminya.
Proses pengisian saldo pun dirancang mudah. Pengguna hanya perlu memilih jenis aset kripto dan jaringannya, menentukan nominal dalam peso, lalu mengirimkan kripto dari wallet pribadi. Saldo akan langsung dikonversi secara otomatis dan masuk ke akun GrabPay secara real-time.
Triple-A memastikan layanan ini berjalan sesuai standar keamanan internasional, mengantongi lisensi dari Monetary Authority of Singapore (MAS) dan Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN) Amerika Serikat. Seluruh transaksi juga diawasi oleh Bank Sentral Filipina (BSP).
Filipina Tunjukkan Potensi Sebagai Pusat Adopsi Kripto
CEO PDAX, Nichel Gaba, mengungkapkan bahwa Filipina merupakan salah satu negara dengan tingkat adopsi kripto tertinggi di dunia. Karena itu, kemitraan ini diharapkan mampu menghadirkan solusi nyata yang menjembatani kebutuhan masyarakat akan sistem finansial yang lebih modern.
“Filipina punya komunitas pengguna kripto yang besar dan aktif. Dengan kemudahan yang ditawarkan fitur ini, kami yakin dapat memperluas jangkauan penggunaan kripto ke masyarakat lebih luas,” jelas Gaba.
Langkah Grab ini juga dipandang sebagai solusi terhadap terbatasnya akses ke perbankan di Filipina, dengan menempatkan teknologi blockchain sebagai jembatan layanan keuangan yang lebih efisien, aman, dan inklusif.
Bagaimana dengan Indonesia?
Melihat perkembangan ini, banyak pihak mulai mempertanyakan: kapan fitur serupa bisa hadir di Indonesia?
Sayangnya, regulasi di Indonesia belum memungkinkan penggunaan kripto sebagai alat pembayaran. Bank Indonesia menegaskan bahwa satu-satunya alat transaksi yang sah di dalam negeri adalah rupiah. Kripto saat ini hanya diakui sebagai komoditas untuk investasi, bukan sebagai alat tukar.
Apalagi, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK), pengawasan terhadap aset digital kini berada di bawah koordinasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia.
Hingga saat ini, belum ada sinyal dari regulator untuk membuka peluang penggunaan kripto secara langsung dalam layanan keuangan digital seperti GrabPay.
Sementara itu, pengguna Grab di Indonesia masih hanya dapat melakukan top-up melalui metode konvensional, mulai dari transfer bank, dompet digital lokal, hingga gerai ritel seperti Alfamart.
Meski begitu, jika tren adopsi kripto di Asia Tenggara terus meningkat dan negara tetangga seperti Filipina makin progresif, bukan tidak mungkin Indonesia akan mengevaluasi kembali kebijakan yang ada guna membuka ruang bagi inovasi keuangan digital yang lebih luas.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Satechain media di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.