satechainmedia.com- Direktorat Jendral Pajak dan Kementrian Keuangan menjelaskan kini seluruh aset digital yang dimiliki oleh wajib harus dicantumkan dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan, termasuk aset digital bitcoin dan Non-Fungible Token (NFT).
Melansir dari CNBC Indonesia pada (7/1/2022). “Aset NFT ataupun aset digital lainnya wajib melaporkan SPT tahunan dengan menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember pada tahun pajak tersebut,”Ungkap Neilmaldrin Noor Direktur Penyuluhan, Pelayanan Dan Hubungan Masyarakat DJP, seperti yang dikutip satechainmedia.
Meski demikian, ia menjelaskan belum ada aturan pajak khusus untuk transaksi digital tersebut, sehingga pajak yang dikenakan saat pelaporan SPT tahunan adalah sesuai dengan pajak penghasilan (Pph).
“namun ketentuan umum aturan perpajakan tetap dapat digunakan,”tambah dia.
Rincinya, dalam hal ini pajak yang dikenakan sesuai dengan ketentuan umum, karena penghasilan yang diterima wajib pajak dari transaksi tersebut adalah sebagian dari pendapatan.
Maka, akan dijumlahkan ke total pendapatan tahunannya dan dilakukan perhitungan sesuai UU Pph.
“Sebagaimana disebutkan dalam UU Pph, setiap tambahan kemampuan ekonomis dikenakan pajak, hal itu termasuk transaksi yang sedang kita bahas ini, maka tetap dikenakan pajak dengan sistem self assessment,”Jelasnya.
Saat ini, Pemerintah masih membahas pajak khusus yang bisa diterapkan terhadap transaksi digital seperti NFT dan Bitcoin cs.
Pembahasan cukup lama karena masih melihat bagaimana harus pajak ditetapkan apakah berdasarkan transaksi atau nilainya.
“Transaksi NFT dan bitcoin masih dalam pembahasan Pemerintah,” tambah Neilmaldrin Noor.
Pengaruh Aset kripto terhadap Ekonomi Indonesia
Pada 15 September tahun lalu, Jerry Sambuaga selaku Wakil Mentri Perdagangan (Wamendag) mengungkapkan bahwa teknologi blockchain menjadi pendorong evolusi perdagangan saat ini.
Menurutnya,”pengaruh teknologi blockchain seperti aset kripto yang ada di indonesia saat ini memberikan pengaruh besar untuk berbagai sektor industry, bahkan dalam konteks ekonomi macro” Ungkap Jerry.
Kripto akan mengevolusi semua jenis industri terutama dalam hal pengaturan perdagangan konvensional dari basis institusi menjadi otoritas pasar dan komunitas.
Oleh karena itu, Pemerintah wajib memberikan perhatian lebih untuk Cryptocurrency karena banyak sekali peluang didalamnya yang bisa dijadikan sumber investasi dan menambah pendapatan negara sehingga otoritas dan ketahanan ekonomi indonesia bisa terjamin.