Indonesia Website Awards
Satechain Media

Parah! Bitcoin jadi Alat Transaksi “Narkoba Prangko” oleh Oknum PNS Riau

SHARE

satechainmedia.com- Cryptocurrency seperti Bitcoin akhir-akhir ini sangat diminati oleh masyarakat Indonesia. Investor dan trader crypto terus bermunculan dan melakukan perdagangan Bitcoin secara besar-besaran. Namun, adanya mata uang Crypto khususnya Bitcoin ternyata dimanfaatkan oleh oknum PNS yang yang satu ini untuk melakukan transaksi narkoba.

Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di salah satu instansi pemerintahan di Riau diketahui telah melakukan percobaan transaksi narkoba dalam bentuk prangko. Parahnya, alat pembayaran yang digunakan dalam transaksi barang haram ini menggunakan mata uang crypto berupa Bitcoin.

Perempuan berinisial SJ (29) ini berhasil diringkus tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau saat hendak mengirimkan barang haram tersebut.

 Proses Peringkusan Transaksi Narkoba Jenis Prangko

Narkoba tersebut diketahui dicoba untuk dikirimkan melalui paket udara, “Kami menerima infomasi terkait pengiriman narkotika jenis 2-CB berbentuk prangko” ungkap Robinson.

Tim BNN Riau langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi untuk memvalidasi informasi tersebut. Tim BNN Riau melakukan koordinasi dengan Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekan baru untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

SJ berhasil ditangkap di sebuah kantor ekspedisi di jalan Senapelan, Kota Pekan Baru. Robinson menjelaskan bahwa SJ tertangkap saat sedang mengirimkan paket buku. “Paket buku yang dikirimkan berisi narkoba prangko sejumlah 9blotter” jelas robinson.

Narkotika 2-CB atau LSD diketahui merupakan narkotika jenis baru dan mempu memberikan efek yang luar biasa. Robinson menjelaskan bahwa efek yang dihasilkan oleh narkoba prangko dapat menyebabkan halusinasi tinggi, dampak pada vitalitas laki-laki. hingga kerusakan permanen pada otak.

Transaksi Narkoba Prangko Ternyata Pakai Bitcoin

Awalnya, SJ melakukan pemesanan narkotika jenis 2-CB atau LSD lewat aplikasi LINE, Brigjen Pol Robinso BP Siregar selaku Kepala BNN Provinsi Riau mengungkapkan “Narkotika yang dipesan SJ merupakan jenis 2-CB dan dibayar menggunakan Bitcoin” dilansir dari finance.detik.com, Rabu (6/10/2021).

SJ kemudian memasarkan kembali melalui media sosial. Pelaku terhitung telah melakukan transaksi pengiriman narkotika prangko sebanyak 15 kali ke berbagai daerah di Indonesia.

Tidak tanggung-tanggung, saat tempat tinggal SJ digeledah, ditemukan 46 blotter narkoba berbentuk prangko lainnya.