Indonesia Website Awards
Satechain Media

Pakistan, akan Memblokir Semua Website Yang Berkaitan dengan kripto

SHARE

satechainmedia.com- Direktur Jendral Badan Investigasi Federal (FIA) Dr Sanaullah Abbasi pada hari sabtu mengatakan badan tersebut akan memanggil Otoritas Telkomunikasi Pakistan (PTA) untuk memblokir situs web yang berkaitan dengan mata uang kripto guna mencegah penipuan dan pencucian uang.

Dia berbicara kepada media setempat setelah mengadakan pertemuan dengan tim pejabat senior Bank Negara Pakistan (SBP) di kantor Cyber Crime Office.

“pejabat SBP memberikan presentasi dalam pertemuan tentang mekanisme pengaturan”Ucap Ketua FIA itu.

Bank SBP memberitahu kepada semua para hadirin di acara pertemuan bahwa Bank sentral telah mengajukan rekomendasi baru-baru ini dibawah arahan pengadilan tinggi Sindh untuk mengatur cryptocurrency.

Abbasi mengatakan ahli hukum juga akan diikut sertakan untuk menangani penipuan dan masalah lain yang timbul dari cryptocurrency.

“crypto telah memberi dimensi baru pada penipuan”kata Abbasi.

Kepala FIA mengatakan mata uang Virtual telah memberikan dimensi baru pada penipuan

Menunjukkan bahwa Amerika Serikat, Inggris dan kanada telah menyatakan jika mata uang kripto legal, tetapi dilarang di China dan negara lainnya.

FIA mengamati bahwa,”kami sangat prihatin tentang penipuan dan kemungkinkan terjadi pencucian uang”.

Sebelumnya, dalam pertemuan tersebut disebutkan bahwa tidak ada tindakan hukum yang tersedia dalam pencegahan kejahatan elektronik Act 2016. Foreign Exchange Remittance Act 1947 (FERA) dan Anti Money Laundry Act (2010) (AMLA) tentang ilegal/penyalahgunaan mata uang crypto.

“Dalam beberapa kasus Cyber Crime mengetahui berdasarkan bagian 23 FERA DAN AMLA”.

“Tidak ada kerangka peraturan untuk penyedia layanan aset Virtual (VASP) untuk memenuhi persyaratan FAFT,”Dari informasi rapat tersebut.

Lebih rincinya, bahwa SBP dan komisi sekuritas dan Bursa Pakistan telah mengadopsi dan mengeluarkan berbagai instruksi tentang mata uang virtual.

“SBP mengeluarkan nasihat kepada masyarakat umum dan Bank untuk menahan diri dari urusan mata uang virtual, intial coin offering (ICO) dan etc.

“FIA telah mengambil tindakan atas pengaduan masyarakat bahwa mereka telah ditipu.”Pungkas Abbasi.

“Dia juga mengungkapkan bahwa data sedang dikumpulkan tentang tersangka yang terlibat dalam kasus penipuan ini terhadap warga,” tambahnya lagi.

Pada tangal 10 Januari lalu, FIA telah menemukan penipuan investasi kripto yang diduga merugikan warga Pakistan sebesar 17,7 Milliar rupe (US$100 juta).

lebih rinci tentang kasus ini, Imran Riaz selaku Direktur Cybercrime FIA mengatakan pada hari Jum’at bahwa penipu menggunakan cryptocurrency, Melansir dari media lokal.